ECONOMICS

Penting! Konsekuensi Galbay Pinjol Data Diri Akan Diserahkan ke OJK

Shifa Nurhaliza 31/10/2021 16:45 WIB

Konsekuensi galbay (gagal bayar) tentunya banyak merugikan peminjam di masa depan.

Penting! Konsekuensi Galbay Pinjol Data Diri Akan Diserahkan ke OJK. (Foto: Konsekuensi Galbay)

IDXChannel - Konsekuensi galbay (gagal bayar) tentunya banyak merugikan peminjam di masa depan. Terdapat beberapa contoh sanksi jika tidak membayar pinjaman online yakni informasi Anda akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain data peminjam diserahkan kepada OJK, peminjam juga akan dikenakan denda dan bunga utang yang terus bertambah banyak.

Kehadiran perusahaan fintech atau financial technology yang sering kali disebut sebagai pinjol ilegal saat ini semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses uang atau utang dana segar tanpa perlu memberikan jaminan, dan syarat yang sulit. 

Hanya menggunakan ponsel dan KTP, maka masyarakat dapat memperoleh dana dalam waktu singkat dan sangat mudah. 

Namun utang tersebut wajib Anda bayar. Jika tidak dibayarkan sesuai waktu jatuh temponya dan Anda kabur, meski tidak bisa dipidanakan namun hal konsekuensi galbay ini tentu sangat berisiko.

Berikut konsekuensi jika Anda gagal bayar (galbay) utang pinjol:

1. Informasi Data Diri Anda Akan Diserahkan Ke Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Konsekuensi yang akan didapat debitur atau peminjam yang gagal bayar atau melunasi pinjaman tersebut yakni data dirinya akan langsung diserahkan kepada OJK dan kemudian dimasukkan ke daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. 

Jika sudah begitu, debitur tidak akan dapat melakukan pinjaman uang ke berbagai platform pinjaman online dan juga bank lainnya mau legal ataupun ilegal.

Konsekuensi tersebut pastinya akan merugikan Anda di masa mendatang karena akan kesulitan mendapatkan pinjaman utang saat membutuhkan. 

2. Denda dan Bunga Utang Terus Bertambah Banyak:
Setiap institusi finansial yang menawarkan kredit atau pinjaman tentu akan menerapkan bunga sekaligus denda jika debitur terlambat membayar angsuran pinjamannya.

Jika debitur tersebut telat membayar masa tagih, hal itu membuat bunga dan denda pinjaman debitur semakin meningkat dan akan memberatkan Anda.

Oleh karena itu, usahakanlah para peminjam utang melalui pinjol tidak lupa dengan tanggal jatuh tempo pelunasan utang agar tidak dibebankan biaya denda keterlambatan yang semestinya tak perlu dikeluarkan ataupun bunga yang semakin bertambah.

3. Pekerjaan Debitur Nantinya Akan Terkendala:
Perusahaan pinjaman online (pinjol) memiliki tata caranya tersendiri dalam menangani debitur yang telat atau gagal membayar utangnya. 

Tata cara penagihan utang tentunya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh pihak AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Biasanya debitur akan ditegur melewati SMS, e-mail, telepon, atau mendatangkan tim collection untuk segera melunasi pinjamannya.

Ketika tindakan penagihan tersebut dilakukan, pekerjaan si peminjam tentunya akan terganggu bahkan bisa mengakibatkan stres.

Sudah bukan lagi rahasia, jika perusahaan pinjol seringkali melakukan teknik teror dengan bahasa yang tidak sopan untuk mendapatkan kembali dana yang sudah diberikan. (SNP)

SHARE