sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada! Ini Empat Modus Pinjol Ilegal

Economics editor Shifa Nurhaliza
31/10/2021 00:31 WIB
Modus pinjol ilegal hingga saat ini masih merajalela dan meresahkan masyarakat.
Waspada! Ini Empat Modus Pinjol Ilegal. (Foto: Modus Pinjol Ilegal)
Waspada! Ini Empat Modus Pinjol Ilegal. (Foto: Modus Pinjol Ilegal)

IDXChannel - Modus pinjol ilegal hingga saat ini masih merajalela dan meresahkan masyarakat. Pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus proses cepat dan mudah tentu membuat masyarakat tergiur. Agar tak terjebak modus pinjol ilegal, masyarakat diimbau harus mengenali selalu waspada. Jangan sampai Anda meminjam uang melalui pinjol ilegal maupun legal untuk dana pernikahan ya. Berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa modus pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni:

1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp secara acak
Modus pinjol ilegal yang sering terdengar di masyarakat yaitu menawari pinjalan lewat SMS/Whatsapp.

Dimana, para oknum pinjol ilegal ini akan membuat penawaran menarik melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal secara acak. Penawaran yang ditawarkan yakni peminjam dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun dan dijanjikan dana tersebut cair dengan cepat.

Anda harus waspada dan teliti, faktanya yakni fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang keras menawarkan pinjaman atau produknya melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna yang dituju.

2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban secara acak
Oknum pinjaman online (pinjol) ilegal juga memiliki modus lain, biasanya mereka langsung mentransfer uang ke rekening korban meskipun korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer uangnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement