Modus ini biasanya bertujuan agar pinjol tersebut dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi masa jatuh tempo.
3. Modus Mereplikasi Nama Pinjol Ilegal Agar Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjol ilegal akan memasarkan produknya menggunakan nama yang berbeda tetapi sejenis dengan pinjol legag.
Pinjol ilegal akan mereplikasi sedikit nama pinjol tersebut dengan membedakan spasi, satu huruf, huruf besar/kecil untuk mengelabui korban. Bahkan tak sedikit juga modus pinjol ilegal yang dengan berani menggunakan logo OJK dalam iklannya. (SNP)