ECONOMICS

Perhatian! Pinjol Pangkas Bunga Pinjaman 50 Persen

Shelma Rachmahyanti 22/10/2021 18:56 WIB

Para perusahaan pinjol terdaftar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memangkas bunga pinjaman hingga 50 persen.

Perhatian! Pinjol Pangkas Bunga Pinjaman 50 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, para perusahaan pinjol terdaftar yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memangkas bunga pinjaman hingga 50 persen.

“Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di OJK, melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada Media Gathering Virtual, Jumat (22/10/2021).

Sunu menjelaskan, dalam kode etik pada industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Sementara, pihaknya menurunkan menjadi 0,4 persen.

“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” jelas dia.

Lanjutnya, kebijakan ini tentunya akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol. Di mana, perusahaan pinjol harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.

“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut anggota kami tentu saja akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko. Sehingga, kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” ujar Sunu.

Dengan adanya dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol dari adanya kebijakan tersebut, oleh karena itu pihaknya berharap pemerintah juga memberikan dukungan.

“Efeknya menurut kami akan cukup signifikan. Sebetulnya ini keputusan yang berat bagi kami pelaku industri. Oleh karena itu, kami dari industri juga berharap kepada para pemangku kepentingan dan para regulator,” ucapnya.

Adapun bentuk dukungan yang diharapkan, yaitu pertama, AFPI berharap profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.

Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum dapat memberantas tuntas fintech ilegal. Ketiga, rekan-rekan dari industri pendukung fintech landing juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya transaksi.  

“Kemudian, last but not least kita berharap juga bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan,” tambah dia. (RAMA)

SHARE