Pernah Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? OJK: Awas Itu Ilegal!
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di tanah air.
IDXChannel – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di tanah air. Bahkan, masyarakat yang tak pernah meminjam kredit di pinjolpun ditagih pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat. OJK memastikan bahwa penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.
“Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? Awas Pinjol Ilegal! Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!,” tulis akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (17/9/2021).
OJK mengatakan, fintech lending atau pinjol legal terdaftar dan berizin di OJK. Selain itu, tidak melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. “Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi,” kata OJK.
Namun bila Anda mengalami kejadian tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Berikut hal-hal yang harus dilakukan:
1. Cek legalitas pinjol yang menghubungimu. Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.
2. Blokir dan abaikan kontak penagih.
3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!,” tegas OJK.
(SANDY)