Perppu Ciptaker, Pengusaha Protes Formula Kenaikan Upah Minimum Tak Jelas
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprotes perubahan ketentuan tentang pengaturan formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprotes perubahan ketentuan tentang pengaturan formula upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Aturan baru itu memuat tentang wewenang pemerintah dalam mengatur kenaikan upah minimum tanpa menggunakan formula yang ditetapkan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks Ketenagakerjaan.
Ketua Komite Regulasi Ketenagakerjaan DPN Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Myra Hanartani menilai, kebijakan itulah yang menciptakan ketidakpastian terhadap pelaku usaha. Padahal menurutnya pelaku usaha harus membuat dan mempersiapkan proyeksi bisnisnya kedepan.
"Dunia usaha harus mempunyai kepastian hukumnya, kira-kira 5 tahun kedepan seperti apa, tetapi kalau ada suatu kejadian, formula di ubah sendiri kan repot, bagaimana dunia usaha memprediksi dan memproyeksikan perusahaan kedepan," ujar Myra dalam Market Review IDX Channel, Selasa (10/1/2023).
Myra menilai wewenang pemerintah dalam menaikan upah dalam keadaan tertentu itulah yang harus segera didefinisikan segera menggunakan aturan turunannya. Agar menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Dalam konteks apa misalnya pemerintah akan menetapkan formula lain dari pada yang sudah ditetapkan, karena dunia usaha itu harus memikirkan kepastian hukumnya," kata Myra.
Pada kesempatan yang berbeda Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan agar kenaikan upah di setiap daerah berlaku adil.
Misalnya, pada suatu daerah tengah terkena musibah bencana, yang menyebabkan perekonomian berjalan lambat bahkan lumpuh. Maka ketika penetapan kenaikan upah merujuk pada formula Pertumbuhan Ekonomi nilainya akan sangat kecil, karena ekonominya berjalan lambat.
Maka dalam hal tersebut Pemerintah Pusat akan menetapkan sendiri besaran kenaikan upah diluar dari formula yang sudah ditetapkan. Namun, Kemnaker tengah melakukan revisi terhadap PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan untuk aspek teknis lanjutannya.
(DES)