ECONOMICS

Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh Harian Lepas

Iqbal Dwi Purnama 28/03/2023 15:01 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh harian lepas.

Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh Harian Lepas (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh harian lepas. Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, ada beberapa status pekerjaan yang wajib dibayarkan THR-nya. Di antaranya Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Adapun penghitungannya pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proporsional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida Fauziyah menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

Selanjutnya untuk pekerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Perusahaan juga diminta untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran. 

(DES)

SHARE