ECONOMICS

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 2

Jonathan Simanjuntak/MPI 02/11/2021 19:22 WIB

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali sejak hari ini, Selasa 2 November hingga 15 November 2021 mendatang.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 2 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali sejak hari ini, Selasa 2 November hingga 15 November 2021 mendatang. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Menyusul hal tersebut, asesmen terkait level PPKM pun diperbarui. Dilansir dari salinan Inmendagri itu, saat ini Kota Bekasi masih tergabung dalam daerah berstatus level 2 PPKM sementara untuk Kabupaten Bekasi turun menjadi level 1 PPKM. 

“Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu), yaitu Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi,” tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 dikutip, Selasa (02/11/2021). 

“Level 2 (dua) yaitu Kota Sukabumi, Kota

Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang,” sambung keterangan tersebut. 

Diketahui, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Lalu Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut 

a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen); dan 

b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

(SANDY)

SHARE