IDXChannel - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan tak ada perkantoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap 24 perusahaan selama dua minggu terakhir.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, belum ada perusahaan yang melanggar keras hingga harus di tutup," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Berdasarkan hasil pengawasan, petugas hanya mendapati sedikit pelanggaran seperti wastafel yang tidak tersedia air mengalur untuk cuci tangan. Kesalahan lainnya, beberapa perkantoran tidak mempunyai Satgas Covid-19.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk membuat satgas. "Jadi yang belum punya Satgas kita imbau untuk membuat satuan tugas khusus untuk penanganan Covid-19 internal karyawan," jelas dia.