IDXChannel - Kota Tangerang akhirnya resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 2-15 November 2021. Penurunan level PPKM ini berdasar dari asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dapet Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM level 1. Dari tiga hari yang lalu, memang asesmen dari Kemenkes di Kota Tangerang sudah level 1," papar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Menurut Arief, dari hal tersebut terdapat beberapa pelonggaran yang diberlakukan untuk warga Kota Tangerang. Bahkan, dilakukan secara maksimal.
"Keberhasilan kota dalam menurunkan level PPKM bukan karena pemerintah daerah, TNI-Polri saja, justru masyarakat. Masyarakat mau divaksin, laksanakan prokes, itu kuncinya sebenarnya di masyarakat. Kalau masyarakat enggak disiplin, siap-siap gagal PPKM-nya," ucapnya.
Adapun aturan pelonggaran itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.