ECONOMICS

PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Perketat Aturan di Zona Merah

Dita Angga Rusiana 15/06/2021 09:29 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No. 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro.

PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Perketat Aturan di Zona Merah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No. 13/2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Ada sejumlah aturan yang diberikan dalam aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021,” demikian bunyi diktum keenam belas.

Seperti diketahui ini akan menjadi PPKM mikro tahap kesepuluh. Di mana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari.

Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. 

PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan tanggal 20 April hingga 3 Mei.

PPKM Mikro tahap ketujuh dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 17 Mei. Lalu PPKM mikro tahap kedelapan tanggal 18 sampai 31 Mei 2021. PPKM mikro tahap kesembilan dilaksanakan 1 hingga 14 Juni 2021.

Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah. Di antaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional.

Selain itu pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% untuk kabupaten/kota berzona merah. Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan, yang mana 100% dilakukan secara daring.

Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.

Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mall diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50%. Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25%. (TYO)

SHARE