ECONOMICS

PPKM Mikro Jilid II, Ini Dua Hal yang Wajib Diperhatikan Mulai Besok

Binti Mufarida 22/02/2021 17:15 WIB

(PPKM) berskala mikro di desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota akan dilakukan kembali di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

PPKM Mikro Jilid II, Ini Dua Hal yang Wajib Diperhatikan Mulai Besok. (Foto : rawpixel)

IDXChannel - Setelah sebelumnya Pemerintah mengumumkan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021, ada dua hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar program ini berjalan lancar.

“Jadi yang harus kita cermati PPKM skala mikro ini ada dua komponen ya harus kita lihat. Pertama adalah struktur Posko tersebut,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting dalam dialog Dampak Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro secara virtual, dari Media Center Graha BNPB Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dijelaskan Alex bahwa terdapat empat hal yang perlu dikerjakan secara sinergi agar pelaksanaan PPKM untuk kesekian kalinya ini berjalan lancar dan mampu menekan penyebaran Covid-19.

“Sebagaimana kita ketahui dalam Posko Covid-19 Desa itu ada 4 hal di situ yang dikerjakan. Satunya melakukan pencegahan, kemudian dia melakukan penanganan, kemudian pembinaan dan pendukung.”

Keempat ini harus bekerja secara sinergi, tambah Alex, jadi pencegahan bahwa dilakukan sosialisasi penerapan 3M. Sebenarnya sosialisasi 3M ini yang jauh lebih advance, lebih masif, lebih agresif untuk mencegah penularan daripada vaksin. “Vaksin itu hanya untuk meningkatkan imunitas. Dan vaksin secara komunitas naik 70% nanti bisa untuk mencapai herd immunity,” terangnya.

Alex juga menegaskan untuk mencegah transmisi penularan Covid-19, maka penerapan 3M harus disiplin. Namun, sahutnya, untuk mencegah transmisi maka bidang pencegahan di Posko Desa harus menerapkan 3M. Dan kemudian pembatasan mobilitas

“Dan kedua, adalah penanganan. Kemudian di sini dilaksanakan 3T. 3T itu harus bisa dikerjakan dan bagaimana caranya 3T ini tidak menimbulkan stigma ya, tidak menimbulkan bahwa dia tersangka, tidak menimbulkan bahwa dia adalah orang yang dipinggirkan.”

Kemudian setelah itu, Posko Desa juga punya tanggung jawab pembinaan. Jadi kalau dia sudah masuk zonasi, apakah kuning, apakah orange ataupun merah, maka dia harus bisa ditegakkan disiplinnya. Disini harus ada pemberian sanksi,” ungkapnya.

Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi, kata Alex akan dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan pengarahan dan peringatan jika terjadi pelanggaran.

“Makanya kita mengundang Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk pembinaan tersebut. Karena kalau hanya Puskesmas yang kerja ataupun tim pelacakan kontak ataupun surveilans Puskesmas, mereka tidak mampu. Karena mereka tugasnya banyak. Sehingga untuk pelacakan kontak harus ada dukungan dari Posko di sinilah pembinaannya,” pungkas Alex. (FHM)

SHARE