IDXChannel - Angka kasus infeksi virus Covid-19 yang mulai menurun, membuat pemeritah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti oleh para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.
Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.
Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Kemudian, untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.
Sementara untuk treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.
Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi.