Prabowo soal PPN 12 Persen di 2025: Selektif, Hanya untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen yang akan diterapkan per 1 Januari 2025 hanya dikenakan kepada barang-barang mewah.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen yang akan diterapkan per 1 Januari 2025 hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kan sudah diberi penjelasan PPN (12 persen) adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menegaskan, tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan kepada rakyat kecil. Dirinya pun menegaskan, akan selalu melindungi rakyat kecil.
"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo.
Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Barang kena pajak yang tergolong mewah yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berikut ini daftar barang yang dikenakan PPnBM:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara;
2. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya;
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
4. Kelompok balon udara;
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
(Dhera Arizona)