IDXChannel - Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 dinilai akan melemahkan daya beli masyarakat.
Hal ini akan mendorong kenaikan inflasi dan menekan pertumbuhan ekonomi hingga 0,02 persen.
Menurut Samuel Sekuritas, perusahaan konsumen perlu menyesuaikan diri dengan kenaikan ini, mulai dari ukuran produk, menaikkan harga jual, atau menanggung beban pajak sepenuhnya.
"Kami memperkirakan opsi terakhir lebih mungkin terjadi, terutama karena kondisi pasar saat ini yang bisa mempengaruhi daya beli," tulis riset Samuel Sekuritas, Selasa (3/12/2024).
Adapun emiten konsumer yang paling terdampak PPN 12 persen yakni PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICPB), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ).