sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Pertemuan Prabowo dan DPR: PPN 12 Persen Tidak Ditunda, Diterapkan ke Barang Mewah

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/12/2024 15:50 WIB
Pemerintah dan DPR RI tetap menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hasil Pertemuan Prabowo dan DPR: PPN 12 Persen Tidak Ditunda, Diterapkan ke Barang Mewah. (Foto: Raka/MNC Media)
Hasil Pertemuan Prabowo dan DPR: PPN 12 Persen Tidak Ditunda, Diterapkan ke Barang Mewah. (Foto: Raka/MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah dan DPR RI tetap menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meski begitu, penerapannya bakal dilaksanakan secara selektif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR lain menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun menjelaskan penerapan secara selektif yang dimaksud, yakni PPN akan diterapkan pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. 

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement