sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Pertemuan Prabowo dan DPR: PPN 12 Persen Tidak Ditunda, Diterapkan ke Barang Mewah

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/12/2024 15:50 WIB
Pemerintah dan DPR RI tetap menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hasil Pertemuan Prabowo dan DPR: PPN 12 Persen Tidak Ditunda, Diterapkan ke Barang Mewah. (Foto: Raka/MNC Media)
Hasil Pertemuan Prabowo dan DPR: PPN 12 Persen Tidak Ditunda, Diterapkan ke Barang Mewah. (Foto: Raka/MNC Media)

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Meski begitu, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

"Ini masih akan dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN," tutur Misbakhun.

"Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," tambahnya.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement