sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan PPN 12 Persen Dibebankan ke Pembeli Barang Mewah

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/12/2024 16:13 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan kepada barang mewah.
Kenaikan PPN 12 Persen Dibebankan ke Pembeli Barang Mewah. Foto: MNC Media.
Kenaikan PPN 12 Persen Dibebankan ke Pembeli Barang Mewah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan kepada barang mewah. Hal tersebut disampaikan Misbakhun usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR lain menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Kamis (5/12/2024).

"Akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun meminta masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Pemerintah akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement