sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan PPN 12 Persen Dibebankan ke Pembeli Barang Mewah

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/12/2024 16:13 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan kepada barang mewah.
Kenaikan PPN 12 Persen Dibebankan ke Pembeli Barang Mewah. Foto: MNC Media.
Kenaikan PPN 12 Persen Dibebankan ke Pembeli Barang Mewah. Foto: MNC Media.

Pemerintah, nantinya tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

"Tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement