Pemerintah, nantinya tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.
"Tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," kata dia.
(NIA DEVIYANA)