PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA per 1 Januari 2027, Prosedur Perizinan Tidak Berubah
Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027 mendatang.
IDXChannel - Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso atau akrab disapa Busan, memastikan perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor secara langsung dengan prosedur perizinan yang tidak berubah.
Dia menjelaskan, mekanisme perizinan ekspor tetap berjalan seperti saat ini. Namun, setelah seluruh proses perizinan dari kementerian teknis selesai, dokumen dan proses selanjutnya akan masuk ke sistem PT DSI untuk menjalani tahapan clearance.
"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ungkapnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Menurut Busan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian komoditas yang diekspor sekaligus mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Dia menegaskan, proses clearance tersebut nantinya dilakukan melalui sistem setelah seluruh tahapan perizinan di kementerian terkait rampung.
"Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di kementerian perdagangan itu selesai. Itu ya, prinsipnya," kata dia.
Busan menambahkan, PT DSI juga tidak akan menggantikan perusahaan eksportir sebagai pihak yang melakukan kegiatan ekspor. Perusahaan-perusahaan eksportir yang selama ini beroperasi tetap dapat melakukan ekspor secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli (buyer).
"Kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Tetapi yang ekspor langsung itu adalah perusahaan-perusahaan yang existing. Tapi semua dikontrol oleh PT DSI, ya. Jadi pengawasan nanti tentu akan ketat," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, komoditas yang masuk dalam skema tersebut juga tidak mengalami perubahan. Sementara itu, pemerintah akan melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tersebut.
"Sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai ya, setelah semua perizinan dari Kemendag selesai, maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)