ECONOMICS

Puluhan Orang Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp15,6 Miliar

Dimas Choirul 08/06/2021 16:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan HS mengiming-imingi calon investor dengan keuntungan 4-6 persen per bulan.

Puluhan Orang Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp15,6 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satres Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang tersangka HS, kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex. HS melakukan promosi dengan menawarkan profit tinggi kepada calon investornya. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan HS mengiming-imingi calon investor dengan keuntungan 4-6 persen per bulan. "Tentunya bisa dibilang tidak masuk akal karena bunga bank deposito saja setahun 4-6 persen. Jadi itu yang menjadi daya tarik dari kegiatan investasi bodong sehingga cukup banyak korban yang dirugikan," ungkap Ady saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021). 

Selain itu, tersangka melakukan promosi di media sosial dengan memberi hadiah barang mewah seperti handphone, mobil mewah, paket liburan dan lain-lain. "Yang bersangkutan (melalukan promosinya) dengan mengambil gambar-gambar tersebut di google dan direkayasa digital dan itu jadikan sesuatu yang menarik bagi konsumen dan calon korban," ungkap Ady. 

Dia menjelaskan, pelaku mengatasnamakan sebagai agen perusahaan forex Lucky Star Group. Di mana, perusahaan ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam prakteknya, tidak ada yang ditradingkan dalam forex itu sendiri. 

"Sehingga yang bersangkutan menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ujar Ady. Selanjutnya, dana-dana yang diambil dari calon investor itu tidak masuk ke rekening perusahaan, akan tetapi masuk ke rekening atas nama pribadi tersangka. 

"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 Miliar," pungkas Adi. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni Laptop, Handphone, Hardisk, Buku Tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.


(SANDY)

SHARE