sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian hingga Rp2 Miliar, BPKN: Investasi Bodong 212 Harus Ditindak Tegas

Economics editor Hafid Fuad
07/05/2021 19:24 WIB
Ketua BPKN Rizal E Halim mengecam kasus investasi bodong yang menggunakan nama Koperasi Syariah 212 Mart di Kalimantan Selatan.
Ketua BPKN Rizal E Halim mengecam kasus investasi bodong yang menggunakan nama Koperasi Syariah 212 Mart di Kalimantan Selatan. (Foto: MNC Media)
Ketua BPKN Rizal E Halim mengecam kasus investasi bodong yang menggunakan nama Koperasi Syariah 212 Mart di Kalimantan Selatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengecam kasus investasi bodong yang menggunakan nama Koperasi Syariah 212 Mart di Kalimantan Selatan. Menurut dia, investasi bodong harus ditindak tegas.

"Banyak pihak yang menggunakan simbol-simbol agama, namun tujuannya untuk mengeruk keuntungan saja," ujar Rizal saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (7/5/2021).

Menurutnya kasus ini perlu ditindak tegas dan selain tindakan hukum, juga dibutuhkan pemulihan hak-hak konsumen. Pemulihan ini yang menurutnya masih lemah di Indonesia
"Pelaksanaannya yang kurang bisa dilakukan. Walau secara perundang-undangan sudah jelas menjamin hak konsumen," jelasnya.

Sebelumnya kasus investasi bodong yang terjadi di Samarinda menggunakan nama Koperasi Syariah 212 Mart. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan investasi 212 Mart. 

Sementara pengurus koperasi syariah 212 Mart di Jakarta menyatakan itu bukanlah bagian dari mereka, bahkan berbadan hukum PT bukannya koperasi. Sebanyak 13 warga melaporkan koperasi ini kepolisian karena diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 2 miliar. (TIA)

Advertisement
Advertisement