IDXChannel - Hebohnya kasus dugaan penipuan investasi 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) akan mengatur lebih detail kegiatan koperasi non simpan pinjam.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan koperasi syariah kedepannya akan diatur lebih luas dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Sehingga regulasi koperasi Syariah menjadi sangat kuat," kata Zabadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (7/5/2021).
Sebelumnya usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah hanya diatur pada peraturan perundang undangan setingkat Peraturan Menteri atau Permenkop 11/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Tapi selanjutnya telah dituangkan dalam PP 7/2021 tersebut. "Regulasi baru akan memperluas mengenai penerapan prinsip syariah pada kegiatan usaha koperasi non simpan pinjam," sebutnya.
Pengaturan terkait koperasi syariah Pertama penerapan prinsip syariah dapat dilakukan oleh semua kegiatan usaha yang dijalan kan oleh koperasi. Berikutnya koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata "syariah" dalam penamaan koperasinya. Lalu koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentul baitul maal.