"Terakhir koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah," katanya.
Koperasi Syariah sebagaimana koperasi konvensional tentu tidak hanya jenis simpan pinjam, juga ada koperasi konsumen, produsen, pemasaran dan jasa.
Koperasi Syariah, wajib memiliki badan hukum koperasi dan kegiatan usahanya adalah koperasi. Kewajibannya tunduk pada regulasi tentang perkoperasian, sama halnya dengan koperasi konvensional.
"Hanya saja yang membedakan koperasi Syariah dalam kegiatan usahanya selain tunduk pada peraturan perkoperasian juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah," tutup Ahmad. (RAMA)