IDXChannel - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenkopUKM) Ahmad Zabadi menjelaskan kebijakan modernisasi koperasi selama satu dekade terakhir. Kebijakan yang disebut transformasi digital koperasi itu, disebutnya berdasarkan 11 kriteria.
Zabadi menuturkan, 11 kriteria koperasi modern berbasis digital tersebut, terdiri dari layanan, sistem keanggotaan, pola bisnis yang dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi dan dikelola secara profesional, akuntabel, transparan dan lainnya.
Namun, Zabadi mengatakan KemenkopUKM kini melakukan simplifikasi dalam pelaksanaan modernisasi koperasi tersebut.
"Sampai kemudian kami melakukan simplifikasi untuk menilai kemodernan bagi sebuah kooperasi. Itu pada dua hal utama, yaitu bahwa kooperasi ini masuk di dalam ekosistem digital. Yang kedua mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan modern," ujar Zabadi dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (10/10/2024).