IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Mitra Layanan Bantuan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH UMK).
"Sebelumnya, telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah. Kali ini, dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, Senin (17/6/2024).
Yulius mengungkapkan, penandatanganan kerja sama tersebut kini tercatat sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah. Pelayanan tersebut dimaksudkan agar memudahkan pengelolaan usaha UMK yang ditengarai mengalami keterbatasan dalam urusan hukum.
Langkah tersebut dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.