sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KemenkopUKM Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil

Economics editor Muhammad Farhan
17/06/2024 15:30 WIB
Sebelumnya, telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah.
KemenkopUKM Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil. Foto: MNC Media.
KemenkopUKM Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil. Foto: MNC Media.

"Aturan itu mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil," katanya.


KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.

Salah satu langkah strategis itu adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra, antara lain, dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Firma Hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.

"Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil," kata Yulius.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement