IDXChannel - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, buka suara terkait isu pelarangan warung Madura yang tidak boleh buka 24 jam. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak ada.
"Jadi saya mau luruskan, kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari KemenkopUKM untuk membatasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Lebih lanjut, Teten mengaku telah melakukan pengecekan terharap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 dan menemukan tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.
Ia pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern, dan Kemenkopukm akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Kemenkopukm juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi retail modern. Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha bagi para pelaku UMKM lokal," ujarnya.