Zabadi mengungkapkan, simplifikasi menjadi dua kriteria koperasi modern tersebut dilakukan lantaran KemenkopUKM memandang keduanya menjadi pintu masuk tercapainya kriteria lainnya.
"Kenapa ukuran dari 11 kita simplifikasi menjadi 2? Karena kalau dua hal ini capai, maka kriteria lain secara otomatis juga akan tercapai," katanya.
Selain itu, Zabadi menyoroti masalah koperasi sebenarnya masih lebih luas. Jika ditujukan pada modernisasi koperasi menuju digital perlu dilakukan, maka masalah seperti manajemen dan tata kelola juga perlu dibenahi terlebih dahulu.
"Karena tidak mungkin misalnya lembaga pembiayaan mau membiayai atau mendukung pembiayaan atau kebutuhan permodalan kooperasi kalau manajemen keuangan ini masih acakadul, dikelola tidak secara profesional, tidak audited misalnya gitu," ujarnya.