sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Ditahan

Economics editor Erfan Ma'ruf
04/06/2021 15:58 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan 12 tersangka dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang perusahaan E-Dinar Coin Cash.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCcash). Total tersangka dalam kasus ini ada sebanyak 12 orang, enam diantaranya ditahan. 

"Jumlah tersangka sementara 6 orang ditahan dari 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021). 

Dalam kasus ini penyidik Polri telah memeriksa sebanyak 63 orang. Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik seperti tanah dan bangunan, kendaraan 26 buah, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, 26 kendaraan mewah dan aset-aset mewah lainnya. 

"Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan," jelasnya. 

Hingga saat ini jumlah saksi dan korban yang mengadukan ada sekitar 1300 orang sebanyak 63 orang diperiksa. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement