Sebelumnya, para korban sebanyak 12 korban investasi platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan CEO EDDCash, Abdulrahman Yusuf, ke Bareskrim Polri. Seluruh korban investasi bodong tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDCCash enam bulan terakhir. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sebanyak 12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A, jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," papar kuasa hukum korban, Abdul Malik, di Bareskrim, Rabu (14/4/2021).
Pelapor menduga EDCCash melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(IND)