ECONOMICS

Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Ajukan Penangguhan Penahanan

Raka Dwi Novianto 04/03/2021 17:36 WIB

Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, melalui kuasa hukumnya, Hendrix Kurniawan mengajukan penangguhan penahanan.

Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Ajukan Penangguhan Penahanan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, melalui kuasa hukumnya, Hendrix Kurniawan mengajukan penangguhan penahanan. 

Alasannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai kebutuhan hidup istri dan tiga anaknya yang masih kecil. 

Pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan kuasa hukum disela sidang pembacaan putusan sela perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya pada Nopember 2020 lalu. 

“Perkara ini muncul kan bukan karena kesalahan kilen kami. Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditangguhkan. Penjaminnya adalah istri dan ibunya (terdakwa),” kata Hendrix, usai sidang, Kamis (4/3/2021). 

Jika penangguhan penahanan dikabulkan, imbuhnya, dia menjamin kliennya akan kooperatif dalam menjalani persidangan. Dia juga memastikan Ardi tidak akan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti. “Klien kami akan siap hadir dalam persidangan,” ucap dia. 

Sementara itu, Devi Rahmawati (32), istri dari terdakwa Ardi Pratama mengaku dirinya menghormati putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa. “Saya minta doanya. Semoga masalah suami saya bisa selesai. Mudah-mudahan Tuhan memberi keadilan. Suami saya tulang punggung keluarga, saya butuh biaya, anak saya masih kecil-kecil,” kata ibu rumah tangga yang tinggal di Manukan Lor, Kecamatan Tandes, Surabaya ini. 

Sebelumnya, majelis PN Surabaya menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan Ardi Pratama. "Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami saat membacakan putusan di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3/2021). 

Dia menyatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut. Sidang perkara pidana ini, akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/3/2021)," imbuh dia.  

(Sandy)

SHARE