Siap-siap! Bentar Lagi Pengurus RT dan RW Bakal Terima Honor
Setiap RT dan RW akan kembali menerima insentif dari pemerintah, namun honor untuk mereka tidak sebesar tahun sebelumnya.
IDXChannel - Pemerintah Kota Bekasi dalam waktu dekat segera mencairkan bantuan operasional untuk rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayahnya. Anggaran honor untuk ribuan pengurus RT dan RW itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2021.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan setiap RT dan RW akan kembali menerima insentif dari pemerintah, namun honor untuk mereka tidak sebesar tahun sebelumnya. Sebab, pemberian insentif ini disesuaikan dari kemampuan anggaran daerah ditahun ini.
"Dalam waktu dekat akan diberikan kepada RT dan RW se-Kota Bekasi, namun untuk waktu pencairan bisa sebelum atau sesudah lebaran, karena proses pencairan sudah masuk di keuangan daerah," kata Sajekti, Senin (26/4).
Pencairan honor RT dan RW ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi no 58 tahun 2020.
Sajekti menjelaskan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW telah ditetapkan diberikan insentif satu tahun.
Untuk RT akan diberikan honor sebesar Rp 5 juta dan RW sebesar Rp 7,5 juta setiap tahun. Terkait adanya keterlambatan pemberian insentif ini, Sajekti menagaku, adanya kendala belum cairnya dana operasional RT RW diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/perubahan penjabaran dalam Anggaran pada kecamatan.
Untuk diketahui, di Kota Bekasi tercatat ada sekitar 7086 petugas RT dan 1013 petugas RW di 56 kelurahan dan 12 Kecamatan Kota Bekasi. Pada tahun 2019 lalu, pemberian Insentif kepada RT sebesar Rp 1.250.000 dan Insentif RW sebesar Rp 1.750.000 dan Kader Posyandu sebesar Rp 400 ribu, insentif pemuka umat beragama sebesar Rp 300 ribu.
Kemudian pemelihara rumah ibadah sebesar Rp 200 ribu. Uang ini rutin dibayarkan setiap bulanya. Selain itu, insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp 750 ribu, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp 500 ribu. Pengurus, tim PKK, Kader Posyandu dan pendamping berjumlah 16.101 orang.
Sementara Ketua RT 5 Kampung Sawah PLN di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Mujiriyanto menyambut baik akan cairnya insentif honor untuk pengurus RT dan RW di Kota Bekasi.
"Alhamdulillah kalau memang ada, karena tahun 2020 tidak ada sama sekali, kalau tahun 2019 memang ada honor hingga Juni 2019," katanya.
Untuk itu, dia memaklumi anggaran yang akan diterima sagat kecil bila dibandingkan dari tahun 2019 lalu. Sebab, keuangan daerah terpengaruh dan tidak stabil akibat wabah dan pandemi Covid-19.
"Informasinya honor diberikan langsung setahun, jadi tidak diberikan lagi setiap bulannya," ungkapnya.
(SANDY)