IDXChannel - Guru honorer meminta pemerintah tidak menunjukkan sikap diskriminatif terhadap guru honorer, terutama terkait pemutusan kontrak serta pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Umum Forum Guru Honorer Sertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat mengatakan, hingga kini terkait rekrutmen kuota 1 juta guru PPPK tahun 2021 masih belum jelas aturan teknisnya. Selain itu, belum diterbitkannya Permenpan Rb terbaru terkait rencana tersebut.
"Masalah juga ada pada formasi guru PPPK yang ternyata belum mencapai angka 1 juta, formasi yang diusulkan dari daerah sekitar 500.000 an. Sepertinya dengan formasi segitu masih belum dapat menutup kekosongan guru ASN di tahun 2021 yang mencapai 1,3 juta guru," jelas dia.
Menurutnya, jika belum terpenuhi kuota kekosongan guru PNS, maka negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, yang terjadi di lapangan, banyak terjadi perlakuan diskriminatif kepada guru honorer. Seperti gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.
Sehingga sekarang ini sering mendapatkan kabar jika guru honorer banyak dipecat dengan alasan yang beragam. "Kami minta secepatnya mendikbud, menag dan mendagri juga menerbitkan SKB menteri yang memberikan perlindungan terhadap Guru non ASN terkait kesejahteraan dan penugasan oleh kepala daerah sebagai guru pengganti mengisi kekosongan guru PNS," beber dia.