Menurut dia, pemerintah bisa bergerak cepat mengeluarkan SKB 3 menteri terkait masalah seragam siswa. Seharusnya Mendikbud juga bisa menerbitkan SKB juga terkait guru honorer. Pihaknya mengaku, saat ini butuh perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk tidak memperlakukan tindakan diskriminatif terhadap guru honorer.
Bentuk perlindungan terhadap Guru yang sudah termuat dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, namun yang terjadi tidak berlaku bagi guru non ASN. Padahal banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, ada juga yg sudah bersertifikasi, juga membantu melaksakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.
"Seharusnya pemerintah hadir melindungi keberadaan guru honorer, walaupun status kepegawaian kami tidak diakui sebagai pegawai pemerintah, namun pada kenyataannya pemerintah masih memerlukan guru honorer," beber dia. (sandy)