IDXChannel - Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dilansir laman Kementerian Keuangan RI, Selasa (17/11/2020), Bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi COVID-19.
“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Selasa (17/11).
Menkeu menyatakan bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.
“1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada account mereka,” ungkapnya.
Adapun syarat untuk menerima BSU yaitu warga negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta tiap bulan, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020 dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. (*)
Advertisement
Rp600 Ribu Selama Tiga Bulan, Guru Honorer Dapat BSU Cek Syaratnya
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Rp600 Ribu Selama Tiga Bulan, Guru Honorer Dapat BSU Cek Syaratnya. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement