Soal Rencana Kenaikan PPN, APPBI: Semakin Memperburuk Daya Beli Kelas Bawah
APPBI mengatakan ada 3 dampak yang akan dirasakan oleh pelaku usaha mulai dari usaha penjualan offline semakin terpuruk.
IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sekaligus pengelola usaha ritel Alphonzus Widjaja merespon wacana kenaikan tarif PPN yang akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022.
Alphonzus mengatakan ada 3 dampak yang akan dirasakan oleh pelaku usaha mulai dari usaha penjualan offline semakin terpuruk.
"Pertama, Kenaikan tarif PPN akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan yang pada akhirnya akan semakin memberatkan kinerja penjualan offline," kata Alphonzus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (2/10/2021).
Dampak COVID-19 tidak serta merta berakhir pada saat berbagai pembatasan diakhiri, kenaikan tarif PPN pada saat pandemi masih berlangsung ataupun pada saat perekonomian masih terdampak maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline.
"Kedua, Itu akan mendorong belanja di Luar Negeri. Hampir semua negara di belahan dunia khususnya banyak negara tetangga sedang berlomba untuk memberikan berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan guna meningkatkan perekonomian masing - masing negara," paparnya.
Sementara, Kenaikan tarif PPN bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi di banyak negara, khususnya negara tetangga sehingga akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal yang mana pada akhirnya akan mendorong semakin maraknya belanja di luar negeri.
"Kenaikan tarif PPN ketiga ini akan semakin memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah akibat terdampak COVID-19 yang mana pada akhirnya akan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri yang menjadi salah satu pendorong utama dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia," ungkapnya.
Meskipun demikian, Kenaikan tarif PPN berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional, khususnya untuk sektor ritel sebagaimana tersebut di atas dan oleh karenanya sebaiknya rencana kenaikan tarif PPN ditunda paling tidak untuk selama 3 ( tiga ) tahun kedepan atau sampai dengan kondisi perekonomian sudah pulih normal.
(SANDY)