ECONOMICS

Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani ke DPR

Michelle Natalia 11/04/2023 15:13 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali bahwa tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dan dirinya terkait transaksi mencurigakan.

Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani ke DPR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali bahwa tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dan dirinya terkait transaksi mencurigakan di instansinya yaitu sebesar Rp349 triliun. 

Transaksi agregat ini artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, dan masuk, yang di dalam proses melihat akuntansinya bisa disebut sebagai double triple counting.

"Ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun. Sumber dari data ini adalah dari PPATK," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Kemenkeu dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
Kerja sama ini diperkuat dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK, juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit JAGADARA.

"Terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," katanya.

Ia menegaskan bahwa Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5 tahun 2014 jo PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum." ungkapnya.

Kemenkeu juga akan terus menindaklanjuti terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kami akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," tandasnya.

(SLF)

SHARE