ECONOMICS

Sri Mulyani Diminta Umumkan Capres dan Caleg yang Mangkir Lapor Pajak

Bachtiar Rojab 13/03/2023 15:14 WIB

Mendagri, Tito Karnavian menekankan, agar calon peserta Pemilu maupun calon legislatif (caleg) untuk taat lapor pajak.

Sri Mulyani Diminta Umumkan Capres dan Caleg yang Mangkir Lapor Pajak. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menekankan, agar calon peserta Pemilu maupun calon legislatif (caleg) untuk taat lapor pajak. Dia juga meminta Dirjen Pajak mengubah aturan lapor pajak menjadi transparan. 

"Dengan demikian tentu dari pemerintah mengimbau kepada para calon, baik para kepala daerah nasional maupun legislatif ini untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya dan kewajiban pajak ini kalau bisa dibuat transparan," ujar Tito di Hotel St Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Menurut Tito, Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengambil sikap untuk melaporkan siapapun para calon peserta pemilu yang tidak melapor terkait pajaknya. 

"Nanti Kementerian Keungan, Dirjen Pajak bisa menyampaikan calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum malapor. Sehingga menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak," tegas Tito.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengatakan, kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus patuh melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),” ungkap Wapres.

Sementara itu, dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Pada poin huruf m disebutkan, calon presiden dan wakil presiden harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

(FAY)

SHARE