IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam beleid tersebut, barang tergolong mewah yang dipungut PPnBM selain kendaraan bermotor mulai dari 20 persen hingga 75 persen.
PMK itu Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PMK 15/2023 ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 28 Februari 2023 dan diundangkan pada 1 Maret 2023 oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Berikut daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM: