sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rumah Rp30 Miliar hingga Yacht Kena Pajak Barang Mewah, Ini Daftarnya

Economics editor Fiki Ariyanti
13/03/2023 13:07 WIB
Berikut daftar barang mewah yang kena pajak PPnBM selain kendaraan bermotor.
Rumah Rp30 Miliar hingga Yacht Kena Pajak Barang Mewah, Ini Daftarnya. (Foto: MNc Media).
Rumah Rp30 Miliar hingga Yacht Kena Pajak Barang Mewah, Ini Daftarnya. (Foto: MNc Media).

- Tarif PPnBM 20 persen = Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih

- Tarif PPnBM 40 persen = 

1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

- Tarif 50 persen = 

1. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

a. helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement