- Tarif PPnBM 20 persen = Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih
- Tarif PPnBM 40 persen =
1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
- Tarif 50 persen =
1. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a. helikopter
b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: