sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rumah Rp30 Miliar hingga Yacht Kena Pajak Barang Mewah, Ini Daftarnya

Economics editor Fiki Ariyanti
13/03/2023 13:07 WIB
Berikut daftar barang mewah yang kena pajak PPnBM selain kendaraan bermotor.
Rumah Rp30 Miliar hingga Yacht Kena Pajak Barang Mewah, Ini Daftarnya. (Foto: MNc Media).
Rumah Rp30 Miliar hingga Yacht Kena Pajak Barang Mewah, Ini Daftarnya. (Foto: MNc Media).

a. senjata artileri
b. revolver dan pistol 
c. senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak

- Tarif PPnBM 75 persen: Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum

2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement