ECONOMICS

Tak Hanya Ojol, Tarif Angkutan Penyeberangan Juga Bakal Naik

Heri Purnomo 07/09/2022 17:02 WIB

Penyesuaian tarif tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak.

Tak Hanya Ojol, Tarif Angkutan Penyeberangan Juga Bakal Naik (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan memberikan sinyal bakal adanya penyesuaian tarif penyeberangan angkutan laut dalam waktu dekat. 

Penyesuaian tarif tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak. ‘’Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian,’’ kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam press conference ‘Penyesuaian tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi’ yang disiarkan secara virtual, Rabu (7/9/2022)

Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan masih dalam tahap perhitungan Bersama operator kapal. Adapun penyesuaian tarif angkutan penyebrangan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

‘’Sekarang masih dalam tahap perhitungan. Dalam tempo yang tidak lama lagi akan disampaikan besaran tarif penyeberangan,’’ katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Kemudian Kemenhub juga menaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi. 

Adapun, besaran kenaikan tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 s.d. Rp10.000. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 s..d Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 s.d Rp11.000.

Sedangkan tarif Bus AKAP kelas ekonomi terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, ini mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.

Untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95. Untuk wilayah 2, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 adalah Rp127 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp172. Untuk batas bawahnya, Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106.

(SAN)

SHARE