IDXChannel - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku 10 September 2022.
Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Namun demikian, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyatalan menolak atas kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah ditetapkan oleh melalui Keputusan Menteri Perhubungan KP terbaru tahun 2022 tersebut.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa point yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono pada pernyataannya, Rabu (7/9/2022).
Adapun tuntutan yang kami sampaikan kepada para pejabat Kementerian Perhubungan RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat adalah sebagai berikut :
1. Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.