sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Terbaru, Ini Alasannya

Economics editor Heri Purnomo
07/09/2022 14:53 WIB
Igun meminta kepada Kementrian Perhubungan untuk merevis kembali KP tersebut sebelum ditetapkannya pada 10 September mendatang.
Asosiasi Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Terbaru, Ini Alasannya (FOTO:MNC Media)
Asosiasi Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Terbaru, Ini Alasannya (FOTO:MNC Media)

2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, kami dari asosiasi sepakat dengan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10 persen, jangan lebih dari 10 persen karena sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.

"Dua point utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," katanya. 

Igun meminta kepada Kementrian Perhubungan untuk merevis kembali KP tersebut  sebelum ditetapkannya pada 10 September mendatang. 

Lebih lanjut, Igun menegaskan bahwa jika dari dua poin tuntutan tersebut diindahkan, pihaknya akan memprotes keputusan itu. 

"Apabila dari dua point tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan RI maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," tegasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement