IDXChannel – Pemerintah, melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu, (7/9).
Dalam keterangan pers secara daring, peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564.
Sebelumnya, pengaturan tarif ojol terdapat dalam Kepmenhub Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Dengan Aplikasi yang diatur di tahun 2019.
Adapun pengaturan besaran biaya terbagi ke dalam biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal dan ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, di antaranya:
- Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
- Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Adapun kenaikan tarif di zona I dan III berkisar antara 6 hingga 10 persen baik untuk tarif batas bawah maupun atas dibanding 2019. (Lihat tabel di bawah ini.)
Sementara untuk zona II, terjadi kenaikan tarif sebesar 13,33 persen untuk batas bawah dan 6 persen untuk batas atas dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilo meter (KM) pertama. Pengumuman kenaikan tarif ini berlaku tiga hari sejak diumumkan atau per Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kenaikan ini mengikuti adanya pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang juga akan berdampak terhadap sektor transportasi. (Lihat tabel di bawah ini.)
Sempat Diundur
Tarif baru ojol sebelumnya dijadwalkan per 14 Agustus. Namun, penetapan tersebut diundur karena masih perlunya sosialisasi.
Kemenhub sebelumnya telah menunda kenaikan tarif ojol hingga dua kali. Sebelumnya, kenaikan tarif ini dijadwalkan pada 14 Agustus dan kemudian diundur kembali pada 29 Agustus 2022.
Menurut Menteri Budi Karya Sumadi, penundaan dilakukan karena masih diperlukan sosialisasi serta pembahasan di tingkat pemerintah, aplikator hingga pada level pengemudi ojek online.