Tak Mampu Bayar THR? Perusahaan Wajib Lampirkan Keuangan Internal
Peraturannya tetap tegas, berdasarkan surat edaran THR 2021, perusahaan yang mampu wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk pekerja/buruh wajib dibayarkan secara full dan tidak dicicil.
Dia mengatakan bahwa tahun ini berbeda dengan tahun lalu, dimana tahun 2020 adalah masa darurat Covid-19 dan tahun ini terhitung sebagai masa pemulihan.
"Peraturannya tetap tegas, berdasarkan surat edaran THR 2021, perusahaan yang mampu wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan," ujar Ida dalam webinar di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Dia menegaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, wajib melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan. Selain itu, dia meminta agar pihak perusahaan membuka dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tanggal pembayaran THR.
"Tapi, dispensasinya hanya maksimal H-1 hari raya keagamaan, tidak seperti tahun lalu yang bisa dicicil hingga Desember 2020. Sekarang harus full," ucap Ida.
Dia mengatakan, pemerintah sudah banyak memberikan insentif dan stimulus ke dunia usaha. Sehingga, harapannya adalah agar THR tahun ini bisa dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
"Ini penting untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja atau buruh," kata Ida.
(SANDY)