IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair H-10 sebelum Lebaran. Sama halnya dengan TNI dan Polri, THR PNS cair lebih cepat jika dibandingkan THR pekerja pada H-7 Lebaran.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 besaran gaji pokok itu berjenjang sesuai golongan dan masa kerjanya. Kemudian, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Selanjutnya, tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.