sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan di Jakarta Bisa Bayar THR H-1 Lebaran, Ini Syaratnya

Economics editor Bima Setiyadi
21/04/2021 15:18 WIB
Perusahaan yang terdampak Covid-19 diberikan keringanan hingga satu hari sebelum hari raya.
Perusahaan yang terdampak Covid-19 diberikan keringanan hingga satu hari sebelum hari raya.  (Foto: MNC Media)
Perusahaan yang terdampak Covid-19 diberikan keringanan hingga satu hari sebelum hari raya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang tidak mampu diberikan keringanan hingga satu hari sebelum hari raya. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KadisKadisnakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 yang dibagikan melalui akun instagram @dinaskertrans_dki_jakarta. Menurutnya, Pengusaha wajib memberikan THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Apabila perusahaan masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, agar melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan mengenai waktu pemberian THR, dengan ketentuan THR paling lambat diberikan 1 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," seperti dikutip Rabu (21/4/2021).

Hasil kesepakatan mengenai pemberian THR antara perusahaan dan karyawan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta di Tugu Tani, Jakarta Pusat atau email [email protected] 

"Laporkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 melalui bit.ly/laporanthr2021," lanjut kutipan itu. (TIA)

Advertisement
Advertisement