IDXChannel – Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi memperbolehkan pemberian tunjangan hari raya (THR) secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan.
Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar THR karyawan secara penuh. Syaratnya, harus ada dialog antara perusahaan dan pekerja.
”Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan gitu diperbolehkan tidak beri full, tidak masalah sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan, dan pemberian THR secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Rabu (21/4).
Mengenai adanya kelonggaran ini, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka.
Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19. ”Kalau tidak memberikan tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19,” ucapnya.